Hukuman Bagi Peminum Khamr

  1. PENADUHULUAN
Syariat Islam mengharam kan khamr sejak 14 abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya dan sekarang mulai orang non muslim menyadari akan manfaat diharamkannya khamr. Setelah terbukti bahwa khamr dan sebagainya (penyalah gunaan narkotika, ganja) membawa madharat bagi bangsa.
Al-Qur’an diturunkan kepada masyarakat jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr,mabuk-mabukan.
  1. PERMASALAHAN
  1. Apa pengertian minuman khamr?
  2. Apa saja unsur-unsur jarimah minum khamr?
  3. Apa sanksi bagi orang yang minum khamr?
  4. Apa saja alat bukti minum khamr?
  5. Bagaimana pelaksanaan hukuman minum khamr?
  1. PEMBAHASAN
  1. Pengertian minum khamr
 Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, bahwa kata khamar adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman keras seperti arak dan minuman keras lainnya.[1]
Sayyid Sabiq mendefinisikan kata khamar dalam kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (Enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu melalui proses peragian.[2]
Minuman keras (Khamar) adalah: semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi berikut :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ حَرَامٌ.
Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR Muslim ) ”
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
“Apa pun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)”
Adapun dasar yang lain adalah al-Qur'an surat al-Maidah ayat 90

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 ''Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah 90).”
Para fuqaha berbeda pendapat pendapat dalam mengartikan minuman khamr, menurut imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang dimaksud dengan khamr itu adalah minum-minuman yang memabukkan, baik disebut khamr maupun tidak. Menurut imam abu Hanifah berbeda antara minuman khamr dan mabuk, belia mengharamkan baik sedikit maupun banyak. Adapun minuman lain yang memabukkan dan bukan khamr menurut beliau disebut seebagai minuman yang memabukkan.
Tampaknya pendapat imam Malik, imam Syafi’i, imam Ahmad yang diikuti oleh dunia Islam, yakni bahwa minum khamr atau minuman lain yang memabukkan adalah haram, banyak maupun sedikit.
  1. Meminum khamr
Para imam mazhab sepakat atas keharaman dan kenajisan khomr, baik sedikit maupun banayak, menyebabkan terkena had. Orang yang menghalalkanya dihukumi kafir. Para imam madhaba sepakat bahwa perasan anggur bila telah mengeras dan mengeluarkan buih dihukumi sebagai khomr, namun mereka berbeda pendapat jika perasan anggur tersebut sudah disimpan selama tiga hari, tetapi tidak mengers dan tidak memabukan. Hanafi, maliki, dan syafii mengatakan tidak dihukumi sebagai khomr hingga ia mengeras dan memabukan serta mengelurkan buih. Hambali berkata apabila telah disimpan selama tiga hari maka dihukumi sebagaai khmr dan haram diminum, walaupun tidak mengeras dan memabukan.
Para imam mazhab sepakat bahwa setiap minuman yang memabukan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya adalah haram, dan disebut khomr,orang yang meminumnya wajib kena had, baik ia berasal dari anggur, kurma, dan sebagainya.Tetapi hanafi berkata rendaman kurma apabila telah mengeras maka dihukumi sebagai khomr, baik sedikit maupun banyak,jika yang meminumnya mabuk maka dikenai had, dan benda itu najis. Para imam mazhab sepakat perasan anggur yang dimasak,apabila berkurang menjadi dua pertiganya dihukumi sebagai haram.sedangkan jika kurang dari dua pertiganya dihukumi sebagai halal selama tidak memabukan, apabila memebukan haram hukumnya.
Para imam mazhab berpeda pendapat tentang batasan mabuk. Hanafi berkata yang dipandang mabuk adalah apabila peminum sudah tidak dapat membedakan antara langit dan bumi, antara laki-laki dan perempuan. Maliki berkata  yang di anggap mabuk adalah apabila peminum sudah memandang sama antara baik dan buruk. Syafii dan hambali mengatakan, orang yang sudah tidak karuan , artinya pembicaraanya telah berbeda dengan kebiasanya.
Para imam mazhab berselisih pendapat tentang had atas meminum khomr, hanafi dan maliki hukumnya adalh 80 kali cambuk. Syafii berkata empat puluh kali cambuk, dari hambali seperti pendapt diatas yaitu 80 kali cambuk. Hukuman cambuk itu untuk orang yang merdeka, sedangkan bagi budak diberlakukan setengahnya. Demikian menurut kesepakatan pendapat para imam mazhab.
Apabila seseorang mengaku telah meminum khomr, tetapi tidak berbau mulutnya, maka ia tidak dikenai had, menurut pendapt hanafi, sedangkan maliki, syafii dan hambali mengatakan tetap dikenakan had. Apabila seseorang didapati bau khomr, tetapi tidak mengaku bahwa dirinya telah meminum khamr, maka tidak dikenakan had, demikian menurut pendapat hanafi, syafii, dan hambali. Sedangkan maliki mengatakan tetap dikenakan had.
Orang yang tenggorokanya tersumbat oleh makanan, dan tidak bisa lepas sumbatanya kecuali meminum khamr maka boleh di beri minum dengannya, demikian menurut pendapat hanafi, syafii dan hambali, sedangkan maliki mengatakan tidak boleh. Apakah dibolehkan minim khomr karena darurat ? seperti kehausan atuau berobat ? maliki dan hambali mengatakan tidak boleh, hanafi berkata, boleh jika karena kehausan, tetapi tidak boleh untuk obat, sedangkan imam syafii mempunyai beberapa pendapat dalam masalah ini, pertama, pendapatnya yang paling sahih: tidak boleh secara mutlak. Kedua: boleh sedikit untuk obat.ketiga: boleh jika kehausan, sekedar menghilangkan dahaga. Adapun ilat pengharamanya menurut pendapat syafi’i adalah karena sifat memabukanya. Sedangkan menurut pendapat hanafi karena adalah zatnya itu sendiri.[3]
  1. Unsur-unsur jarimah minum khamr
Ada dua unsur dalam jarimah minum khamr minum-minuman yang memabukkan dan adaI’tikadjahat
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ketiga imam madzhab yaitu imam Maliki, Syafi’i dan imam Ahmad mengharamkan minuman khamar dan minuman lain yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak dan baik mabuk maupun tidak. Jadi dengan minum itu sendiri sudah merupakan jarimah.
Yang dimaksud dengan minum adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk kedalam perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal.
Adapun yang dimaksud dengan mabuk menurut Imam Abu Hanifah adalah hilangnya akal, baik sedikit maupun banyak sehingga tidak dapat membedakan mana langit mana bumi.
Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mabuk adalah seperti perkataan orang yang mengigau, tidak lagi keluar dengan kesadaran sehingga ia tidak tahu apa yang telah dikatakannya; sesuai dengan firman Allah swt:
يٰأَ َيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْالاَتَقْرَبُوْاالصَّلـٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْامَاتَقُوْلُوْنَ
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS an-Nisa’ :43)
Demikian pula pendapat imam Malik, imam Syafi’I, dan imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan ada itikad jahat adalah sudah tahu bahwa minuman yang memabukkan itu haram, tetapi tetap diminum juga.
  1. Sanksi minum khamr
Menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik sanksi minum khamr itu delapan puluh kali jilid. Sedangkan menurut imam Syafi’i adalah empat puluh kali jilid, meskipun ia kemudian membolehkan menambah sampai delapan puluh kali jilid bila Imam menghendakinya. Jadi empat puluh selebihnya bagi imam Syafi’i adalah ta’zir.
Adapun sebab perbedaan ulama tentang jumlah jilid ini karena al-Qur’an tidak menentukan secara tegas, dan demikian pula Rasulullah SAW. Kadang-kadang beliau menjilidnya sedikit dan kadang-kadang menjilidnya banyak tetapi tidak pernah melebihi empat puluh kali jilid. Demikian pula Abu Bakar menjilid peminum khamr ddengan empat puluh kali jilid. Pada zama pemerintahan Umar bin al-Khathab peminum khamr itu diberi hukuman delapan puluh kali jilid, karena pada masa itu mulai banyak lagi peminum khamr. Ketentuan ini berdasarkan hasil musyawarah beliau bersama para sahabat yang lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf. Pada pemerintahan Ali peminum khamr juga diberi hukuman delapan puluh jilid, dengan mengqiyaskan kepada penuduh zina. Disepakati para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum itu mabuk, karena sanksi itu merupakan pelajaran, sedangkan orang yang mabuk tidak dapat diberi pelajaran.
Bila seseorang berkali-kali minum dan beberapa kali pula mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya sama dengan sekali minum khamr dan sekali mabuk.
  1. Alat Bukti Minum Khamr
Alat bukti dalam minuman khamr adalah persaksian. Jumlah saksinya adalah dua orang, alat bukti kedua adalah pengakuan minum dan pengakuan ini cukup dengan sekali pengakuan.alat bukti ketiga adalah bau mulut. Menurut madzhab Maliki bau mulut dengan minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutantelah minum khamr.
  1. Pelaksanaan Hukuman minum Khamr
Pelaksanaan had bagi peminum khamr adalah sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.
  1. KESIMPULAN
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram.
Unsur-unsur jarimah yaitu minum-minuman yang memabukkan dan ada itikad jahat, dan sanksi yang diberikan bagi orang yang minum khamr adalah menurut mazhab Hanafi dera delapan puluh kali dan dera empat puluh kali menurut madzhab Syafi’i. Alat bukti yang dipergunakan yaitu persaksian, pengakuan dan bau mulut, pelaksanaan had sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya
  1. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan , saya sadar makalah ini tidaklah sempurna terdapat kesalahan baik berupa tulisan maupun susunan kalimatnya oleh karena itu saya selaku pemakalah sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun guna pembenahan kedepannya. dan semoga makalah ini bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
ü  Adib Bisri dan Munawir, Kamus Bahasa Arab al-Bisri. Surabaya: Pustaka Progressif, 1999.
ü  Abdurahman muhamad, Rohmatu umah fi ikhtilaf al imamah, bandung: hasyimi, 2004
ü  Muhammad Nasirudin al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
ü  Al-Qur’an Nul Karim dan Terjemahannya, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006.
ü  Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Ahkam, Alih Bahasa Oleh Mu’ammal Hamidi Dan Drs.Imron A. Manan, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2003.




[1] kamus Arab-Indonesia Al Munawwir
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Hal :80
[3] Rohmatul Umah fil ikhtilafil umah hal: 476
Share on Google Plus

About Rumadie El-Borneo

0 komentar:

Posting Komentar