- PENADUHULUAN
Syariat Islam mengharam kan khamr sejak 14
abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal
manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya dan
sekarang mulai orang non muslim menyadari akan manfaat diharamkannya khamr.
Setelah terbukti bahwa khamr dan sebagainya (penyalah gunaan narkotika, ganja) membawa
madharat bagi bangsa.
Al-Qur’an diturunkan kepada masyarakat
jahiliyah yang memiliki kebiasaan minum khamr,mabuk-mabukan.
- PERMASALAHAN
- Apa pengertian minuman khamr?
- Apa saja unsur-unsur jarimah minum khamr?
- Apa sanksi bagi orang yang minum khamr?
- Apa saja alat bukti minum khamr?
- Bagaimana pelaksanaan hukuman minum khamr?
- PEMBAHASAN
- Pengertian minum khamr
Dalam
kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, bahwa kata khamar adalah bentuk mashdar dari
kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata
khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman keras seperti arak
dan minuman keras lainnya.[1]
Sayyid Sabiq mendefinisikan kata khamar dalam
kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian
biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan
menggunakan katalisator (Enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur
tertentu melalui proses peragian.[2]
Minuman keras (Khamar) adalah: semua jenis
minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia.
Setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram. Hal
tersebut sesuai dengan hadits Nabi berikut :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ
حَرَامٌ.
“
Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR
Muslim ) ”
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
“Apa pun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah
haram. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)”
Adapun dasar yang lain adalah al-Qur'an surat al-Maidah
ayat 90
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
''Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah 90).”
Para fuqaha berbeda pendapat pendapat dalam
mengartikan minuman khamr, menurut imam Malik, Imam
Syafi’i, dan Imam Ahmad yang dimaksud dengan khamr itu adalah
minum-minuman yang memabukkan, baik disebut khamr maupun tidak. Menurut imam
abu Hanifah berbeda antara minuman khamr dan mabuk, belia mengharamkan
baik sedikit maupun banyak. Adapun minuman lain yang memabukkan dan bukan khamr
menurut beliau disebut seebagai minuman yang memabukkan.
Tampaknya pendapat imam
Malik, imam Syafi’i, imam Ahmad yang diikuti oleh dunia Islam, yakni
bahwa minum khamr atau minuman lain yang memabukkan adalah haram, banyak maupun
sedikit.
- Meminum khamr
Para imam mazhab sepakat atas
keharaman dan kenajisan khomr, baik sedikit maupun banayak, menyebabkan terkena
had. Orang yang menghalalkanya dihukumi kafir. Para imam madhaba sepakat bahwa
perasan anggur bila telah mengeras dan mengeluarkan buih dihukumi sebagai
khomr, namun mereka berbeda pendapat jika perasan anggur tersebut sudah
disimpan selama tiga hari, tetapi tidak mengers dan tidak memabukan. Hanafi,
maliki, dan syafii mengatakan tidak dihukumi sebagai khomr hingga ia
mengeras dan memabukan serta mengelurkan buih. Hambali berkata apabila
telah disimpan selama tiga hari maka dihukumi sebagaai khmr dan haram diminum,
walaupun tidak mengeras dan memabukan.
Para imam mazhab sepakat bahwa
setiap minuman yang memabukan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya adalah
haram, dan disebut khomr,orang yang meminumnya wajib kena had, baik ia berasal
dari anggur, kurma, dan sebagainya.Tetapi hanafi berkata rendaman
kurma apabila telah mengeras maka dihukumi sebagai khomr, baik sedikit maupun
banyak,jika yang meminumnya mabuk maka dikenai had, dan benda itu najis. Para
imam mazhab sepakat perasan anggur yang dimasak,apabila berkurang
menjadi dua pertiganya dihukumi sebagai haram.sedangkan jika kurang dari
dua pertiganya dihukumi sebagai halal selama tidak memabukan, apabila memebukan
haram hukumnya.
Para imam mazhab berpeda
pendapat tentang batasan mabuk. Hanafi berkata yang dipandang
mabuk adalah apabila peminum sudah tidak dapat membedakan antara langit dan
bumi, antara laki-laki dan perempuan. Maliki berkata yang di anggap mabuk adalah apabila peminum
sudah memandang sama antara baik dan buruk. Syafii dan hambali mengatakan,
orang yang sudah tidak karuan , artinya pembicaraanya telah berbeda dengan
kebiasanya.
Para imam mazhab berselisih pendapat
tentang had atas meminum khomr, hanafi dan maliki hukumnya adalh
80 kali cambuk. Syafii berkata empat puluh kali cambuk, dari
hambali seperti pendapt diatas yaitu 80 kali cambuk. Hukuman cambuk itu untuk
orang yang merdeka, sedangkan bagi budak diberlakukan setengahnya. Demikian
menurut kesepakatan pendapat para imam mazhab.
Apabila seseorang mengaku telah meminum
khomr, tetapi tidak berbau mulutnya, maka ia tidak dikenai had, menurut pendapt
hanafi, sedangkan maliki, syafii dan hambali mengatakan
tetap dikenakan had. Apabila seseorang didapati bau khomr, tetapi tidak mengaku
bahwa dirinya telah meminum khamr, maka tidak dikenakan had, demikian menurut
pendapat hanafi, syafii, dan hambali. Sedangkan maliki mengatakan
tetap dikenakan had.
Orang yang tenggorokanya tersumbat oleh
makanan, dan tidak bisa lepas sumbatanya kecuali meminum khamr maka boleh di
beri minum dengannya, demikian menurut pendapat hanafi, syafii
dan hambali, sedangkan maliki mengatakan tidak boleh. Apakah dibolehkan
minim khomr karena darurat ? seperti kehausan atuau berobat ? maliki dan
hambali mengatakan tidak boleh, hanafi berkata, boleh jika karena
kehausan, tetapi tidak boleh untuk obat, sedangkan imam syafii
mempunyai beberapa pendapat dalam masalah ini, pertama, pendapatnya yang
paling sahih: tidak boleh secara mutlak. Kedua: boleh sedikit untuk obat.ketiga:
boleh jika kehausan, sekedar menghilangkan dahaga. Adapun ilat pengharamanya
menurut pendapat syafi’i adalah karena sifat memabukanya.
Sedangkan menurut pendapat hanafi karena adalah zatnya itu
sendiri.[3]
- Unsur-unsur jarimah minum khamr
Ada dua unsur dalam jarimah minum khamr
minum-minuman yang memabukkan dan adaI’tikadjahat
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ketiga
imam madzhab yaitu imam Maliki, Syafi’i dan imam Ahmad
mengharamkan minuman khamar dan minuman lain yang memabukkan, baik sedikit
maupun banyak dan baik mabuk maupun tidak. Jadi dengan minum itu sendiri sudah
merupakan jarimah.
Yang dimaksud dengan minum adalah memasukkan
minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk kedalam perut melalui
kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal.
Adapun yang dimaksud dengan mabuk menurut Imam
Abu Hanifah adalah hilangnya akal, baik sedikit maupun banyak sehingga
tidak dapat membedakan mana langit mana bumi.
Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mabuk adalah seperti perkataan orang yang
mengigau, tidak lagi keluar dengan kesadaran sehingga ia tidak tahu apa yang
telah dikatakannya; sesuai dengan firman Allah swt:
يٰأَ
َيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْالاَتَقْرَبُوْاالصَّلـٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى
تَعْلَمُوْامَاتَقُوْلُوْنَ
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan” (QS an-Nisa’ :43)
Demikian pula pendapat imam Malik, imam
Syafi’I, dan imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan ada itikad jahat adalah sudah tahu bahwa minuman yang memabukkan itu haram, tetapi tetap diminum juga.
Yang dimaksud dengan ada itikad jahat adalah sudah tahu bahwa minuman yang memabukkan itu haram, tetapi tetap diminum juga.
- Sanksi minum khamr
Menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik
sanksi minum khamr itu delapan puluh kali jilid. Sedangkan menurut imam Syafi’i
adalah empat puluh kali jilid, meskipun ia kemudian membolehkan menambah sampai
delapan puluh kali jilid bila Imam menghendakinya. Jadi empat puluh selebihnya
bagi imam Syafi’i adalah ta’zir.
Adapun sebab perbedaan ulama tentang jumlah
jilid ini karena al-Qur’an tidak menentukan secara tegas, dan demikian pula
Rasulullah SAW. Kadang-kadang beliau menjilidnya sedikit dan kadang-kadang
menjilidnya banyak tetapi tidak pernah melebihi empat puluh kali jilid.
Demikian pula Abu Bakar menjilid peminum khamr ddengan empat puluh kali jilid.
Pada zama pemerintahan Umar bin al-Khathab peminum khamr itu diberi hukuman
delapan puluh kali jilid, karena pada masa itu mulai banyak lagi peminum khamr.
Ketentuan ini berdasarkan hasil musyawarah beliau bersama para sahabat yang
lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf. Pada pemerintahan Ali peminum
khamr juga diberi hukuman delapan puluh jilid, dengan mengqiyaskan kepada
penuduh zina. Disepakati para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum
itu mabuk, karena sanksi itu merupakan pelajaran, sedangkan orang yang mabuk
tidak dapat diberi pelajaran.
Bila seseorang berkali-kali minum dan
beberapa kali pula mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya
sama dengan sekali minum khamr dan sekali mabuk.
- Alat Bukti Minum Khamr
Alat bukti dalam minuman khamr adalah persaksian. Jumlah
saksinya adalah dua orang, alat bukti kedua adalah pengakuan minum dan
pengakuan ini cukup dengan sekali pengakuan.alat bukti ketiga adalah bau mulut.
Menurut madzhab Maliki bau mulut dengan minuman yang memabukkan
dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutantelah minum khamr.
- Pelaksanaan Hukuman minum Khamr
Pelaksanaan had bagi peminum khamr adalah sama dengan
pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.
- KESIMPULAN
Minuman keras (Khamar) adalah semua jenis minuman yang
memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia. Setiap minuman
yang memabukkan dihukumi khamr sehingga hukumnya haram.
Unsur-unsur jarimah yaitu minum-minuman yang memabukkan
dan ada itikad jahat, dan sanksi yang diberikan bagi orang yang minum khamr
adalah menurut mazhab Hanafi dera delapan puluh kali dan dera
empat puluh kali menurut madzhab Syafi’i. Alat bukti yang
dipergunakan yaitu persaksian, pengakuan dan bau mulut, pelaksanaan had sama
dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya
- PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan , saya sadar
makalah ini tidaklah sempurna terdapat kesalahan baik berupa tulisan maupun
susunan kalimatnya oleh karena itu saya selaku pemakalah sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun guna pembenahan kedepannya. dan semoga makalah
ini bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
ü
Adib
Bisri dan Munawir, Kamus Bahasa Arab al-Bisri. Surabaya: Pustaka Progressif,
1999.
ü
Abdurahman
muhamad, Rohmatu umah fi ikhtilaf al imamah, bandung: hasyimi, 2004
ü
Muhammad
Nasirudin al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
ü
Al-Qur’an
Nul Karim dan Terjemahannya, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006.
ü
Muhammad
Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Ahkam, Alih Bahasa Oleh Mu’ammal Hamidi Dan
Drs.Imron A. Manan, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2003.
0 komentar:
Posting Komentar