Hukuman Bagi Pencuri

A.    PENDAHULUAN

1.         LATAR BELAKANG
Agama islam melindungi harta, karena harta adalah nadi kehidupan. Islam juga melindungi hak milik individu, sehingga hak milik yang aman. Tidak seorangpun diizinkan merampas hak milik orang lain dengan dalih apapun. Karena itu,  islam menghatramkan mencuri, ghasab, mencopet,, korupsi, riba, menipu, mengurangi timbangan dan takaran, seta suap. Islam menganggap semua pengambilan harta dengan jalan yang tidak dibenarkan syriat adalah memakan harta dengan cara yang salah.
Islam memberi hukuman berat terhadap pencurian, yaitu potong tangan, yang biasa digunakan untuk mencuri. Hikmahnya sangat jelas, bahwa tangan yang dipergunakan mencuri sama dengan tangan yang berpenyakit yang harus diamputasi agar tidak menular ke bagian tubuh yang lain.
Mengorbankan satu anggota tubuh menyelamatkan tubuh secara keseluruhanadalah tindakan masuk akal tidak bertentangan dengan syariat. Juga sebagai peringatan bagi orang punya keinginan mencuri harta orang lain, sehingga ia tidak akan berani mencuri harta orang lain.

2.         TUJUAN PENULISAN
a.    Untuk memenuhi tugas makalah.
b.   Mengetehui tentang haji dan umrah.
c.    Menambah wawasan.

3.            RUMUSAN MASALAH

a.    Definisi mencuri dan Hukum Hadnya
b.   Syarat mencuri yang wajib diHad

B.           PEMBAHASAN
Definisi Mencuri
            Mencuri adalah mengambil sesuatu secara sembunyi sembunyi. Dalam buku kamus Al Qamus Al Muhith disebutkan, “mencuri adalah datang dengan sembunyi sembunyi untuk mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya”. Ibnu Irfah berkata, “ mencuri menurut orang arab, adalah orang yang datang dengan sembunyi sembunyi ketempat penyimpanan lalu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa mencuri meliputi tiga hal:
1.         Mengambil harta oarang lain
2.         Mengambilnya secara sembunyi sembunyi
3.         Harta itu berada ditempat penyimpanan
Pencopet, perampas dan penipu bukanlah pencuri
            Pencopet, perampas dan penipu tidak wajib dipotong tangan, meskipun wajib dijatuhi hukuman ta’zir. jabir ra. Meriwayatkan bahwa rasulullah saw. Bersabda, “penipu, perampas dan pencopet tidak dikenai hukuman potong tangan”(hr.Ash habussunnan, hakim dan baihaqi)
            Ibnu Qayyim berkata, “memotong tangan pencuri karena mencuri tiga dirham, sementara pencopet perampas, dan penggashab tidak dipotong tangan, merupakan kearifan syariat islam ”.
Macam Macam Pencurian
1.         Pencurian yang berupa hukuman ta’zir
2.         Pencurian yang hukumnya berupa hukuman hudud
Pencurian yang hukumnya berupa ta’zir adalah pencurian yang syarat-syarat penetapan hukum hududnya tidak lengkap. Rasullah SAW. Sendiri telah memberi putusan dengan melipat gandakan tanggungan atas orang yang mencuri barang, dimana pencurinya tidak dihukum potong tangan. Keputusan Rasulullah saw. Itu telah dijatuhkan terhadap pencuri buah buahan yang masih tegantung pada pohon dan pencuri kambing yang ada ditempat gembalaan.
Kriteria Mencuri
            Berdasarkan definisi diatas, jelaslah bahwa untuk bisa disebut sebagai pencurian yang layak mendapatkan hukuman potong tangan, diperlukan kriteria tertentu kepada pencuri, barang yang dicuri dan tempat pencurian. Berikut penjelasan ketiga hal tersebut,
Kriteria pencuri :
Ø  Mukallaf
Ø  Atas kemauan sendiri
Ø  Tidak ada subhat
Seoarang ayah atau ibu yang mencuri harta anaknya tidak dijatuhii hukuman potong tangan, karena Rasulullah saw. Pernah bersabda, “kamu dan hartamu milik ayahmu”
Begitu juga anak yang mencuri harta orang tuanya tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan, karena biasanya seorang anak menganggap sepele dalam urusa harta oarng tuanya. Adapun sanak kerabat, maka imam Abu Hanifah dan Tsauri berpendapat, jika kerabat itu mahram maka tidak dijatuhi potong tangan karena akan memutuskan hubungan kerabat, padahal Allah memerintahkan agar hubungan kerabat selalu dipelihara. Maliki, Syafi’i,Ahmad dan Ishak berpendapat bahwa mereka tetap dijatuhi potong tangan karena tidak ada dugaan bahwa mereka memiliki harta itu.
            Suami yang mencuri harta istrinya, atau istri yang mencuri harta suaminya, tidak dihukum potong tangan karena mereka hidup serumah inilah pendapat yang dikemukakan Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Malik, Tsauri, Ahmad, dan Syafi’i mengatakan mengatakan bahwa jika suami istri tinggal terpisah dan harta yang ada didalam riumah masing-masing adalah milik masing-masing, maka jika ada pencurian yang dilakukan salah satu pihak maka pelakunya dijatuhi hukuman potong tangan karena harta yang dicuri benar-benar berada ditempat penyimpanan, dan keduanya tidak tinggal serumah.
            Seorang pembantu yang mencuri harta majikannya juga tidak dipotong tangan. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Masud dan generasi sahabat yang lain tidak ada yang protes pendapat ini.
            Seorang muslim yang mencuri di baitul mal tidak dipotong tangannya, karena Umar dan Ali melarang memotong tangan seorang yang mencuri di baitul mal karena setiap orang mempunyai hak di baitul mal. Ibnu Qudama berkata ‘begitu juga dengan orang yang mencuri dari harta kongsinya dimana dia punya saham disana atau mencuri harta ghanimah, sementara ia mempunyai hak disana atau mencuri harta anaknya atau majikannya. Ini adalah pendapat jumhur.
            Pencuri yang mencuri harta orang ynag punya hutang kepadanya tetapi orang itu selalu menunda pembayaran padahal ia mampu karena pencurian itu dilakukan untuk mengembalikan harta maka tidak di potong tangan kecuali jika orang tersebut mengakui utangnya dan akan membayar utangnya maka dijatuhi potong tangan.
            Barang siapa mengghasab barang, dan menaruh ditempat penyimpanan, kemudian  barang tersebut dicuri oleh orang lain maka Syafi’i dan Ahmad mengatakan pencurinya tidak dipoting tangan, karena rempat penyimpanan barang tersebut tidak atas kerelaan pemilik barang sedangkan Malik berpendapat pencurinya dikenai hukuman potong tangan.
            Jika dalam kondisi krisis ada orang yang mencuri makanan, maka tidak dipotong tangan. Umar berkata tidak ada hukuman potong tangan di musim paceklik.
Kriteria Barang yang dicuri
1.     Barang curian tersebut bisa diuangkan, hak miliknya bisa dipindahkan, dan bisa dijual.
Tidak dipotong tangan bagi orang yang mencuri alat musik, karena alat misik adalah barang yang diharamkan menurut kebanyakan ulama’ sehingga alat musik bukan termasuk harta, tidak bisa diperjual belikan. Ulama’ yang membolekan penggunaan alat musik juga tidak menjatuhkan hukuman potong tangan karena masih ada subhat, sehingga menggugurkan hukuman hudud
Jika yang dicuri anak kecil merdeka yang belum mumayyiz Abu Hanufah dan Syafi’i berpendapat pencurunya tidak dipotong tangan namun duta’zir, karena anak kecil bukan harta. Sedangkan Malik berpendapat tetap dipotong tangan karena anak adalah harta yang paling berharga, sedangkan mencuri budak kecil dijatuhi potong tangan. Sebab budak bisa diuangkan.
Mengenai barang yang boleh menjadi hak pilik tetapi tidakboleh dijual seperti daging kurban, anjing pemburu, anjing penjaga, maka asy-hab seorang ulama’ malikiyah berpendapat tidak dipotong tangan. Ashbagh, jika mencuri binatang kurban yang belum disembelih, dijatuhi potong tangan. Tetapi jika mencurti setelah disembelih tidak dipotong tangan.
Mengenai pencuri harta benda yang hukum asalnya bebas seperti ikan dan unggas maka tidak dipotong tangan selama tidak dikandangkan. Namun jika dikandangkan, para ulama’ malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa pencurinya dipotong tangan karena mencuri barang yang bisa diuangkan. Sementara itu para ulama’ Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat tidak dipotong tangan karena Rasulullah saw bersabda : “buruan itu milik pemburunya” dan hadits ini memunculkan keraguan pada kepemilikan hewan hewan itu, maka hukuman hudud harus dihindarkan.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa unggas yang dikatan bebas adalah yang masih masuk dalam kategori binatang buruan kecuali ayam dan bebek, karena keduanya termasuk binatang peliharaan.
Abu Hanifah berpendapat “pencurian terhadap makanan yang masih segar, rumput, kayu bakar, barang yang cepat rusak tidak dipotong tangan karena rasulullah saw. Bersabda “tidak ada potong tangan terhadap orang yang mencuri kurma atau kurma muda.
Mengenai mushaf Al qur’an, Abu Hanifah berpendapat “pencurinya tidak dikenai hukuman potong tangankarena mushaf bukanlah harta, dan setiap orang mempunyai hak terhadap mushaf tersebut. Sedangkan malik, syafi’i, Abu tsaur, Abu Yusuf, berpendapat bahwa pencuri mushaf di hukum potong tangan apabila mushaf mencapai nishab.
 2. Syarat kedua untuk barang yang dicuri, hendaklah mencapai nishab potong tangan
        Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa nishabnya adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak atau yang senilai itu, karena jumlah inilah taksiran kebutuhan sehari hari. Sebuah riwayat dari aisyah bahwa Rasulullah saw. Menjatuhkan potong tangan terhadap pencuri  seperempat dinar keatas. Yang artinya, “tangan pencuri tiidak dipitong kecuali bila ia mencuri seperempat dinar keatas”.
        Para ulama Hanafiyah berpendapat bawa nishabnya 10 dirham keatas. Dalilnya adalah riwayat Baihaqi, Thahawi, dan Nasa’I dari Ibnu Abbas dan Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakekknya bahwa harga perisai itu 10 dirham.Malik dan Ahmad berpendapat, nishabnya dalah seerempat dinar atau tiga dirham atau yang senilai dengan itu.
Kriteria tempat penyimpanan barang yang dicuri
            Tempat penyimpanan barang haruyslah tempat yang biasa dipergunakan untuk menyimpan, seperti rumah, toko, kandang dan lain sebagainya. Amr bin Syu’ai meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia mendengar Rasullullah ditanya tentang hewan yang berada ditempat gembalaannya, beliau mennjawab, “…..adapun jika ia mencuri dari tempat penyimpanannya, maka dijatuhi potong tangan jika yamg diicuri mencapai harga sebuah perisai.”(HR. Ahmad dan Nasa”i)
            Amr bin Syu’ai juga meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw. Bersabda, “tidak ada potong tangan jika yang dicuri adlah qurmadipohonnya atau hewan yang digembala digunung. Akan tetapi , jika sudah berada dikandang atau keranjang, maka pencurinya dipotong tangan jika nilainya mencapai harga sebuah perisai.”
1.      Pencuri tidak dihukumi apa apa, jika hanyan memakan dipohonnya.
2.      Pencuri didenda dua kali lipat dari yang diicuri dan dihukum dera tanpa dipotong tangan, jika mengambil dari pohonnya lalu membawa pulang.
3.      Pencuri dijatuhi potong tangan , jika mencuri dari ranjangnya
Hukuman Mencuri
            Jika pencurian sudah terbukti maka hukuman hudud harus dilaksanakan. Tangan kanannya dipotong pada pergelangan tangan. Hukum potong tangan sudah ada sejak zaman jahiliyah, kemudian islam menerapkan dengan memberikan syarat syarat tertentu. Kalu sudah seperti itu tidak ada pemberian maaf terhadap pencuri tersebut dari siapapun.
Meskipun demikian, ulama syi’ah membolehkan pengguguran hukuman hudud dengan pemberian maaf dari pihak yang kecurian.sedangkan ulama ahlussunah berpegang terhadap sabda rasul yang artinya, “jauhilah hukuman diantara kalian.jika sudah sampai kehakim, maka Allah tidak akan memberi maaf, walaupun pihak korban memaafkan.”
Kemudian, jika ia mencuri lagi maka hukumannya adalah dipotong kaki kirinya pada pergelangan kaki. Jika ia mencuri lagi, menurut Abu Hanifah ia dijatuhi hukuman ta’zir dan dipenjara. Sedangkan Syafi’i dan lainnya berpendapat tangan kirinya dipotong, kemudian jika masih mencuri lagi, kaki kanannya dipotong. Jika mencuri lagi dijatuhi hukuman ta’zir dan dipenjara.
Jaminan dan Hukuman hudud
            Jika barang yang dicuri masih ada, maka barang tersebut dikembalikan terhadap pemiliknya, karena rasulullah bersabda, “tangan bertanggung jawab terhadp apa yang diambilnya hingga mengembalikannya.” Ini adala pendapat Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Jika barang tersebut rusak ditangan pencurinya maka pencurinya harus mengganti dan ia tetap terkena hudud karena jaminan atas barang adalah hak terhadap sesama, sedangkan hudud adalah hak terhadap Allah. Tidak saling menggugurkan seperti kafarat dan diyat.
            Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pencuri tidak boleh dikenakan dua hukuman.yaitu menganti barang yang dirusak dan dipotong tangan.
            Malik dan para sahabatnya mengatakan, jika pencuri mampu menggantinya, maka harus mengganti.jika tidak mampu maka tidak wajib mengganti.
C.          KESIMPULAN
Mencuri adalah mengambil sesuatu secara sembunyi sembunyi. Dalam buku kamus Al Qamus Al Muhith disebutkan, “mencuri adalah datang dengan sembunyi sembunyi untuk mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya”. Ibnu Irfah berkata, “ mencuri menurut orang arab, adalah orang yang datang dengan sembunyi sembunyi ketempat penyimpanan lalu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa mencuri meliputi tiga hal: Mengambil harta oarang lain, Mengambilnya secara sembunyi sembunyi, dan Harta itu berada ditempat penyimpanan
Syarat mencuri yang wajib diHad
untuk bisa disebut sebagai pencurian yang layak mendapatkan hukuman potong tangan, diperlukan kriteria tertentu kepada pencuri, barang yang dicuri dan tempat pencurian. Berikut penjelasan ketiga hal tersebut,
Kriteria pencuri:
Ø    Mukallaf
Ø    Atas kemauan sendiri
Ø    Tidak ada subhat
Kriteria Barang yang dicuri
1.  Barang curian tersebut bisa diuangkan, hak miliknya bisa dipindahkan, dan bisa dijual.
2. Syarat kedua untuk barang yang dicuri, hendaklah mencapai nishab potong tangan
Kriteria tempat penyimpanan barang yang dicuri
1.                  Pencuri tidak dihukumi apa apa, jika hanyan memakan dipohonnya.
2.              Pencuri didenda dua kali lipat dari yang diicuri dan dihukum dera tanpa dipotong   tangan, jika mengambil dari pohonnya lalu membawa pulang.
3.                  Pencuri dijatuhi potong tangan , jika mencuri dari ranjangnya

                                                          DAFTAR PUSTAKA
-          Sabid, Sayid. 2010. Terjemah fiqh sunnah jilid 1. Jakarta : Al-Ihtisham.

-          Muhammad, Syaikh al-Allamah. 2004. Fiqih Empat Madzhab. Bandung : Hasyimi
Share on Google Plus

About Rumadie El-Borneo

0 komentar:

Posting Komentar