A.
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Agama islam
melindungi harta, karena harta adalah nadi kehidupan. Islam juga melindungi hak
milik individu, sehingga hak milik yang aman. Tidak seorangpun diizinkan
merampas hak milik orang lain dengan dalih apapun. Karena itu, islam menghatramkan mencuri, ghasab,
mencopet,, korupsi, riba, menipu, mengurangi timbangan dan takaran, seta suap.
Islam menganggap semua pengambilan harta dengan jalan yang tidak dibenarkan
syriat adalah memakan harta dengan cara yang salah.
Islam memberi
hukuman berat terhadap pencurian, yaitu potong tangan, yang biasa digunakan
untuk mencuri. Hikmahnya sangat jelas, bahwa tangan yang dipergunakan mencuri
sama dengan tangan yang berpenyakit yang harus diamputasi agar tidak menular ke
bagian tubuh yang lain.
Mengorbankan
satu anggota tubuh menyelamatkan tubuh secara keseluruhanadalah tindakan masuk
akal tidak bertentangan dengan syariat. Juga sebagai peringatan bagi orang
punya keinginan mencuri harta orang lain, sehingga ia tidak akan berani mencuri
harta orang lain.
2.
TUJUAN PENULISAN
a. Untuk memenuhi tugas makalah.
b. Mengetehui tentang haji dan umrah.
c. Menambah wawasan.
3.
RUMUSAN MASALAH
a.
Definisi mencuri dan Hukum Hadnya
b.
Syarat mencuri yang wajib diHad
B.
PEMBAHASAN
Definisi
Mencuri
Mencuri adalah mengambil sesuatu
secara sembunyi sembunyi. Dalam buku kamus Al Qamus Al Muhith disebutkan,
“mencuri adalah datang dengan sembunyi sembunyi untuk mengambil harta orang
lain dari tempat penyimpanannya”. Ibnu Irfah berkata, “ mencuri menurut orang
arab, adalah orang yang datang dengan sembunyi sembunyi ketempat penyimpanan
lalu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Berdasarkan
definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa mencuri meliputi tiga hal:
1.
Mengambil
harta oarang lain
2.
Mengambilnya
secara sembunyi sembunyi
3.
Harta
itu berada ditempat penyimpanan
Pencopet, perampas dan penipu bukanlah pencuri
Pencopet,
perampas dan penipu tidak wajib dipotong tangan, meskipun wajib dijatuhi
hukuman ta’zir. jabir ra. Meriwayatkan bahwa rasulullah saw. Bersabda, “penipu,
perampas dan pencopet tidak dikenai hukuman potong tangan”(hr.Ash
habussunnan, hakim dan baihaqi)
Ibnu
Qayyim berkata, “memotong tangan pencuri karena mencuri tiga dirham, sementara
pencopet perampas, dan penggashab tidak dipotong tangan, merupakan kearifan
syariat islam ”.
Macam
Macam Pencurian
1.
Pencurian
yang berupa hukuman ta’zir
2.
Pencurian
yang hukumnya berupa hukuman hudud
Pencurian
yang hukumnya berupa ta’zir adalah pencurian yang syarat-syarat penetapan hukum
hududnya tidak lengkap. Rasullah SAW. Sendiri telah memberi putusan dengan
melipat gandakan tanggungan atas orang yang mencuri barang, dimana pencurinya
tidak dihukum potong tangan. Keputusan Rasulullah saw. Itu telah dijatuhkan
terhadap pencuri buah buahan yang masih tegantung pada pohon dan pencuri kambing
yang ada ditempat gembalaan.
Kriteria
Mencuri
Berdasarkan
definisi diatas, jelaslah bahwa untuk bisa disebut sebagai pencurian yang layak
mendapatkan hukuman potong tangan, diperlukan kriteria tertentu kepada pencuri,
barang yang dicuri dan tempat pencurian. Berikut penjelasan ketiga hal
tersebut,
Kriteria pencuri :
Ø Mukallaf
Ø Atas kemauan sendiri
Ø Tidak ada subhat
Seoarang
ayah atau ibu yang mencuri harta anaknya tidak dijatuhii hukuman potong tangan,
karena Rasulullah saw. Pernah bersabda, “kamu dan hartamu milik ayahmu”
Begitu
juga anak yang mencuri harta orang tuanya tidak bisa dijatuhi hukuman potong
tangan, karena biasanya seorang anak menganggap sepele dalam urusa harta oarng
tuanya. Adapun sanak kerabat, maka imam Abu Hanifah dan Tsauri berpendapat,
jika kerabat itu mahram maka tidak dijatuhi potong tangan karena akan
memutuskan hubungan kerabat, padahal Allah memerintahkan agar hubungan kerabat
selalu dipelihara. Maliki, Syafi’i,Ahmad dan Ishak berpendapat bahwa mereka
tetap dijatuhi potong tangan karena tidak ada dugaan bahwa mereka memiliki
harta itu.
Suami yang mencuri harta istrinya,
atau istri yang mencuri harta suaminya, tidak dihukum potong tangan karena
mereka hidup serumah inilah pendapat yang dikemukakan Abu Hanifah, Syafi’i dan
Ahmad. Malik, Tsauri, Ahmad, dan Syafi’i mengatakan mengatakan bahwa jika suami
istri tinggal terpisah dan harta yang ada didalam riumah masing-masing adalah
milik masing-masing, maka jika ada pencurian yang dilakukan salah satu pihak
maka pelakunya dijatuhi hukuman potong tangan karena harta yang dicuri
benar-benar berada ditempat penyimpanan, dan keduanya tidak tinggal serumah.
Seorang pembantu yang mencuri harta
majikannya juga tidak dipotong tangan. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Masud
dan generasi sahabat yang lain tidak ada yang protes pendapat ini.
Seorang muslim yang mencuri di
baitul mal tidak dipotong tangannya, karena Umar dan Ali melarang memotong
tangan seorang yang mencuri di baitul mal karena setiap orang mempunyai hak di
baitul mal. Ibnu Qudama berkata ‘begitu juga dengan orang yang mencuri dari
harta kongsinya dimana dia punya saham disana atau mencuri harta ghanimah,
sementara ia mempunyai hak disana atau mencuri harta anaknya atau majikannya.
Ini adalah pendapat jumhur.
Pencuri yang mencuri harta orang
ynag punya hutang kepadanya tetapi orang itu selalu menunda pembayaran padahal
ia mampu karena pencurian itu dilakukan untuk mengembalikan harta maka tidak di
potong tangan kecuali jika orang tersebut mengakui utangnya dan akan membayar
utangnya maka dijatuhi potong tangan.
Barang siapa mengghasab barang, dan
menaruh ditempat penyimpanan, kemudian
barang tersebut dicuri oleh orang lain maka Syafi’i dan Ahmad mengatakan
pencurinya tidak dipoting tangan, karena rempat penyimpanan barang tersebut
tidak atas kerelaan pemilik barang sedangkan Malik berpendapat pencurinya
dikenai hukuman potong tangan.
Jika dalam kondisi krisis ada orang
yang mencuri makanan, maka tidak
dipotong tangan. Umar berkata tidak ada hukuman potong tangan di musim
paceklik.
Kriteria
Barang yang dicuri
1. Barang
curian tersebut bisa diuangkan, hak miliknya bisa dipindahkan, dan bisa dijual.
Tidak
dipotong tangan bagi orang yang mencuri alat musik, karena alat misik adalah
barang yang diharamkan menurut kebanyakan ulama’ sehingga alat musik bukan
termasuk harta, tidak bisa diperjual belikan. Ulama’ yang membolekan penggunaan
alat musik juga tidak menjatuhkan hukuman potong tangan karena masih ada
subhat, sehingga menggugurkan hukuman hudud
Jika
yang dicuri anak kecil merdeka yang belum mumayyiz Abu Hanufah dan Syafi’i
berpendapat pencurunya tidak dipotong tangan namun duta’zir, karena anak kecil
bukan harta. Sedangkan Malik berpendapat tetap dipotong tangan karena anak
adalah harta yang paling berharga, sedangkan mencuri budak kecil dijatuhi
potong tangan. Sebab budak bisa diuangkan.
Mengenai
barang yang boleh menjadi hak pilik tetapi tidakboleh dijual seperti daging
kurban, anjing pemburu, anjing penjaga, maka asy-hab seorang ulama’ malikiyah
berpendapat tidak dipotong tangan. Ashbagh, jika mencuri binatang kurban yang
belum disembelih, dijatuhi potong tangan. Tetapi jika mencurti setelah
disembelih tidak dipotong tangan.
Mengenai
pencuri harta benda yang hukum asalnya bebas seperti ikan dan unggas maka tidak
dipotong tangan selama tidak dikandangkan. Namun jika dikandangkan, para ulama’
malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa pencurinya dipotong tangan karena
mencuri barang yang bisa diuangkan. Sementara itu para ulama’ Hanafiyah dan
Hanabilah berpendapat tidak dipotong tangan karena Rasulullah saw bersabda : “buruan
itu milik pemburunya” dan hadits ini memunculkan keraguan pada kepemilikan
hewan hewan itu, maka hukuman hudud harus dihindarkan.
Sejumlah
ulama berpendapat bahwa unggas yang dikatan bebas adalah yang masih masuk dalam
kategori binatang buruan kecuali ayam dan bebek, karena keduanya termasuk
binatang peliharaan.
Abu
Hanifah berpendapat “pencurian terhadap makanan yang masih segar, rumput, kayu
bakar, barang yang cepat rusak tidak dipotong tangan karena rasulullah saw.
Bersabda “tidak ada potong tangan terhadap orang yang mencuri kurma atau kurma
muda.
Mengenai mushaf Al qur’an, Abu
Hanifah berpendapat “pencurinya tidak dikenai hukuman potong tangankarena
mushaf bukanlah harta, dan setiap orang mempunyai hak terhadap mushaf tersebut.
Sedangkan malik, syafi’i, Abu tsaur, Abu Yusuf, berpendapat bahwa pencuri
mushaf di hukum potong tangan apabila mushaf mencapai nishab.
2. Syarat kedua untuk barang
yang dicuri, hendaklah mencapai nishab potong tangan
Para ulama berbeda pendapat dalam hal
ini, jumhur ulama berpendapat bahwa nishabnya adalah seperempat dinar emas atau
tiga dirham perak atau yang senilai itu, karena jumlah inilah taksiran
kebutuhan sehari hari. Sebuah riwayat dari aisyah bahwa Rasulullah saw.
Menjatuhkan potong tangan terhadap pencuri
seperempat dinar keatas. Yang artinya, “tangan pencuri tiidak
dipitong kecuali bila ia mencuri seperempat dinar keatas”.
Para ulama Hanafiyah berpendapat bawa
nishabnya 10 dirham keatas. Dalilnya adalah riwayat Baihaqi, Thahawi, dan
Nasa’I dari Ibnu Abbas dan Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakekknya bahwa
harga perisai itu 10 dirham.Malik dan Ahmad berpendapat, nishabnya dalah
seerempat dinar atau tiga dirham atau yang senilai dengan itu.
Kriteria
tempat penyimpanan barang yang dicuri
Tempat penyimpanan barang haruyslah
tempat yang biasa dipergunakan untuk menyimpan, seperti rumah, toko, kandang
dan lain sebagainya. Amr bin Syu’ai meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya
bahwa ia mendengar Rasullullah ditanya tentang hewan yang berada ditempat
gembalaannya, beliau mennjawab, “…..adapun jika ia mencuri dari tempat
penyimpanannya, maka dijatuhi potong tangan jika yamg diicuri mencapai harga
sebuah perisai.”(HR. Ahmad dan Nasa”i)
Amr bin Syu’ai juga meriwayatkan
dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw. Bersabda, “tidak ada potong
tangan jika yang dicuri adlah qurmadipohonnya atau hewan yang digembala
digunung. Akan tetapi , jika sudah berada dikandang atau keranjang, maka
pencurinya dipotong tangan jika nilainya mencapai harga sebuah perisai.”
1.
Pencuri
tidak dihukumi apa apa, jika hanyan memakan dipohonnya.
2.
Pencuri
didenda dua kali lipat dari yang diicuri dan dihukum dera tanpa dipotong
tangan, jika mengambil dari pohonnya lalu membawa pulang.
3.
Pencuri
dijatuhi potong tangan , jika mencuri dari ranjangnya
Hukuman
Mencuri
Jika pencurian sudah terbukti maka
hukuman hudud harus dilaksanakan. Tangan kanannya dipotong pada pergelangan
tangan. Hukum potong tangan sudah ada sejak zaman jahiliyah, kemudian islam
menerapkan dengan memberikan syarat syarat tertentu. Kalu sudah seperti itu
tidak ada pemberian maaf terhadap pencuri tersebut dari siapapun.
Meskipun
demikian, ulama syi’ah membolehkan pengguguran hukuman hudud dengan pemberian
maaf dari pihak yang kecurian.sedangkan ulama ahlussunah berpegang terhadap
sabda rasul yang artinya, “jauhilah hukuman diantara kalian.jika sudah
sampai kehakim, maka Allah tidak akan memberi maaf, walaupun pihak korban
memaafkan.”
Kemudian,
jika ia mencuri lagi maka hukumannya adalah dipotong kaki kirinya pada
pergelangan kaki. Jika ia mencuri lagi, menurut Abu Hanifah ia dijatuhi hukuman
ta’zir dan dipenjara. Sedangkan Syafi’i dan lainnya berpendapat tangan kirinya
dipotong, kemudian jika masih mencuri lagi, kaki kanannya dipotong. Jika
mencuri lagi dijatuhi hukuman ta’zir dan dipenjara.
Jaminan
dan Hukuman hudud
Jika
barang yang dicuri masih ada, maka barang tersebut dikembalikan terhadap
pemiliknya, karena rasulullah bersabda, “tangan bertanggung jawab terhadp
apa yang diambilnya hingga mengembalikannya.” Ini adala pendapat Syafi’i,
Ahmad, dan Ishaq. Jika barang tersebut rusak ditangan pencurinya maka pencurinya
harus mengganti dan ia tetap terkena hudud karena jaminan atas barang adalah
hak terhadap sesama, sedangkan hudud adalah hak terhadap Allah. Tidak saling
menggugurkan seperti kafarat dan diyat.
Sedangkan
Imam Abu Hanifah berpendapat, pencuri tidak boleh dikenakan dua hukuman.yaitu
menganti barang yang dirusak dan dipotong tangan.
Malik
dan para sahabatnya mengatakan, jika pencuri mampu menggantinya, maka harus
mengganti.jika tidak mampu maka tidak wajib mengganti.
C.
KESIMPULAN
Mencuri
adalah mengambil sesuatu secara sembunyi sembunyi. Dalam buku kamus Al Qamus
Al Muhith disebutkan, “mencuri adalah datang dengan sembunyi sembunyi untuk
mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya”. Ibnu Irfah berkata, “
mencuri menurut orang arab, adalah orang yang datang dengan sembunyi sembunyi
ketempat penyimpanan lalu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Berdasarkan
definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa mencuri meliputi tiga hal: Mengambil harta oarang
lain, Mengambilnya secara
sembunyi sembunyi, dan Harta
itu berada ditempat penyimpanan
Syarat
mencuri yang wajib diHad
untuk
bisa disebut sebagai pencurian yang layak mendapatkan hukuman potong tangan,
diperlukan kriteria tertentu kepada pencuri, barang yang dicuri dan tempat
pencurian. Berikut penjelasan ketiga hal tersebut,
Kriteria pencuri:
Ø
Mukallaf
Ø
Atas
kemauan sendiri
Ø
Tidak
ada subhat
Kriteria Barang
yang dicuri
1. Barang curian tersebut bisa diuangkan, hak
miliknya bisa dipindahkan, dan bisa dijual.
2. Syarat kedua untuk barang yang
dicuri, hendaklah mencapai nishab potong tangan
Kriteria tempat
penyimpanan barang yang dicuri
1.
Pencuri
tidak dihukumi apa apa, jika hanyan memakan dipohonnya.
2.
Pencuri
didenda dua kali lipat dari yang diicuri dan dihukum dera tanpa dipotong tangan,
jika mengambil dari pohonnya lalu membawa pulang.
3.
Pencuri
dijatuhi potong tangan , jika mencuri dari ranjangnya
DAFTAR
PUSTAKA
-
Sabid, Sayid. 2010. Terjemah fiqh
sunnah jilid 1. Jakarta : Al-Ihtisham.
-
Muhammad, Syaikh al-Allamah.
2004. Fiqih Empat Madzhab. Bandung : Hasyimi
0 komentar:
Posting Komentar